Lahirnya Undang-Undang Kebidanan sebagai Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Bidan

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa pada hari ini telah disahkan Undang-Undang Kebidanan, setelah berproses lebih kurang 15 Tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan ini mulai berproses sejak tahun 2005, secara intensif dibahas mulai tahun 2013, sampai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016 sebagai RUU inisiatif DPR oleh Komisi IX DPR RI. Sebagai tindak lanjut dari Prolegnas, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan yang bertanggung jawab membahas RUU Kebidanan baik secara substansi maupun tata cara pembentukan perundang-undangan. Dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI dengan Pemerintah sesuai Surat Presiden (Kemenkes, Kemenkumham, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemendagri). Diakhir pembahasan, Pemerintah dan DPR sepakat memberikan persetujuan atas RUU Kebidanan dan dilanjutkan prosesnya ke tahap pengesahan Undang-Undang Kebidanan dalam Sidang Paripurna.

RUU Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut :

I. Ketentuan Umum

II. Pendidikan Kebidanan

III. Registrasi dan Izin Praktik

IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri

V. Bidan Warga Negara Asing

VI. Praktik Kebidanan

VII. Hak dan Kewajiban

VIII. Organisasi Profesi Bidan

IX. Pendayagunaan Bidan

X. Pembinaan dan Pengawasan

XI. Ketentuan Peralihan

XII. Ketentuan Penutup

Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya UU Kebidanan ini, menjadi dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan  dan pengembangan profesi bidan.

Banyaknya jumlah dan pentingnya peran fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas. Hal tersebut diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam RUU tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  Untuk itu kami mendorong dan mendesak pemerintah untuk segera membentuk konsil kebidanan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyesuaikan dengan hal tersebut, sehingga konsil kebidanan dapat segera melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

Terima kasih atas dukungan Komisi IX DPR RI sebagai inisiator UU Kebidanan serta Pemerintah yang telah mendukung proses lahirnya UU Kebidanan.

9 Replies to “Lahirnya Undang-Undang Kebidanan sebagai Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Bidan”

  1. ทางเข้า gclub จีคลับ เกมพนันออนไลน์ รวมทั้งเกมสล็อตออนไลน์ยอดฮิต ทางเข้าบนโทรศัพท์มือถือ หรือใช้งานผ่านแอพลิเคชั่นแอนดรอยได้อีกด้วย pg นั้นดีเช่นไรตามพวกเรามาดูกันเลยคลิก

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *